Semarang, Idola 92,6 FM-Ditlantas Polda Jawa Tengah akan lebih mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi, terkait dengan penerapan aturan over dimention over load (ODOL) yang akan diberlakukan pada 2023 mendatang. Tujuannya, agar pengusaha angkutan barang dan sopir truk paham tentang aturan tersebut dan mau mematuhinya.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo mengatakan aturan soal ODOL memang harus diterapkan, karena memertimbangkan faktor keselamatan pengguna jalan. Sebab, ODOL menjadi penyebab adanya risiko kecelakaan di jalan. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, belum lama ini.
Agus Suryo menjelaskan, pihaknya menjelang pemberlakuan aturan ODOL tetap akan menerapkan penindakan tetapi didahului dengan sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang dan juga para sopir truk. Sebab, semua pihaknya harus saling memahami dan ikut menciptakan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Menurutnya, para sopir truk diharapkan bisa memahami peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Karena bapak kapolda dan Provinsi Jawa Tengah untuk over dimention over load ini adalah mengedepankan sosialisasi dan edukasitif, baru yang terakhir adalah penindakan. Kalau kebijakan pemerintah, 2023 itu menuju zero over dimention over load. Sehingga, pada bulan-bulan ini tentunya dilakukan penindakan-penindakan. Tetapi penindakan itu dikedepankan sosialisasi, dan kita sudah sepakat dengan Dinas Perhubungan untuk kegiatan sosialisasi,” kata Agus Suryo.
Lebih lanjut Agus Suryo menjelaskan, apabila petugas saat berpatroli di jalan menemukan adanya kendaraan melebihi muatan yang dibawa akan dihentikan. Pihaknya tetap akan mengambil tindakan, tetapi penindakan yang diambil lebih banyak pada kegiatan sosialisasi.
“Penindakan dilakukan, tetapi diprioritaskan sosialisasi. Ketika pelanggaran kasat mata dan masyarakat menghendaki ada penindakan, maka kita tindak,” jelasnya.
Diketahui, data dari Dinas Perhubungan Jateng mencatat bahwa sejak 1 Februari 2022 sudah ada 3.800 kendaraan yang ditindak karena melanggar aturan ODOL. (Bud)