Semarang, Idola 92,6 FM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah-Yogyakarta terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terkena jebakan Batman dari aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat harus bisa memilah dan memilih serta mengidentifikasi, aplikasi pinjol itu legal atau ilegal.
Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan masyarakat yang memang membutuhkan dana pinjaman, harus bisa berhitung berapa kebutuhan dananya. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Aman menjelaskan, dengan menghitung pinjaman yang dibutuhkan itu mudah menentukan kemampuan membayar ketika jatuh tempo. Meskipun meminjam di pinjol legal atau resmi tetapi tidak mempunyai kemampuan membayar, akan merugikan diri sendiri maupun pinjol tersebut.
Menurut Aman, khusus pinjol ilegal yang memang banyak dikeluhkan masyarakat maka perlu ada kehati-hatian dan kewaspadaan. Terlebih lagi, waspada dengan data pribadi yang bisa disalahgunakan para pelaku pinjol ilegal.
“Prinsipnya kalau kami di OJK itu mengikuti apa yang ditegaskan pemerintah, dalam hal ini adalah Pak Mahfud MD. Jadi bagi yang terjebak pinjol ilegal, sudah tidak usah dilunasi seperti itu. Kalau mereka nanti misalnya dikejar-kejar terus laporkan ke polisi,” kata Aman.
Lebih lanjut Aman menjelaskan, pelaku pinjol boleh menagih kepada nasabahnya tetapi dengan cara yang baik. Apabila pinjol tersebut ilegal, maka nasabah boleh tidak membayarkan pinjaman atau utangnya.
“Itu penegasan dari Pak Mahfud MD ya seperti itu. Yang sekarang dan penting dilakukan adalah mengedukasi masyarakat agar selalu pakai pinjol yang legal,” pungkasnya. (Bud)