Kalimantan, Idola 92.6 FM -bOtorita ibu kota negara (IKN) Nusantara yang akan mengelola wilayah ibu kota negara baru dinilai masih memiliki sejumlah kerancuan wewenang dan format pemerintahan. Selain itu, lembaga yang diposisikan setingkat kementerian tersebut juga rentan tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah daerah karena belum diatur rinci dalam UU Ibu Kota Negara yang sudah disetujui DPR RI.
Hal itu mengemuka dalam diskusi daring bertajuk “Otorita IKN: Pemerintahan Daerah Khusus?”, Selasa (15/02) lalu yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Diketahui, Pemerintah menggunakan landasan Pasal 18 B Ayat (1) UUD 1945 dalam membentuk Otorita IKN Nusantara. Pasal itu berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,”
Namun, menurut Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan, pasal itu bentuknya rekognisi. Artinya, sebuah daerah yang sudah terbentuk, kemudian diberikan status kekhususan dan keistimewaan oleh negara. Misalnya, Yogyakarta dan Jakarta. Sedangkan, bentuk otorita IKN Nusantara ini suatu hal yang lain.
Lantas, sudahkah hitung-mundur dalam “Time Table” pembangunan IKN Nusantara sudah berjalan? Lalu, kapan tumpang tindih kewenangan antara Otorita dan pemerintahan daerah disinkronkan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: