Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan sekda Pemalang, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan. Tersangka, diduga bermain dengan pelaksana proyek dan menerima uang jasa.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan Sekda Pemalang berinisial MA itu, tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan jalan paket satu dan paket dua di Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010. Saat itu, tersangka masih menjabat sebagai kepala DPU Pemalang. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, Selasa (19/7).
Johanson menjelaskan, sekda Pemalang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan laporan dari para tersangka sebelumnya usai menjalani masa hukuman. Bahwa, saat melakukan tindak pidana korupsi tidak bekerja sendiri dan dibantu MA yang saat ini menjabat sebagai kepala DPU Pemalang.
Menurutnya, dari laporan yang didapatkan itu pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, menetapkan MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Pemalang.
“Modus operandi yang dilakukan, bahwa tersangka MA memerintahkan PPK untuk membuat acara serah terima pertama 100 persen. Selain itu, tersangka MA sebagai pengguna anggaran memerintahkan PPK dan tim menyerahkan uang tunai sebanyak Rp500 juta hasil pekerjaan paket satu dan dua yang sebenarnya belum 100 persen,” kata Johanson.
Lebih lanjut Johanson menjelaskan, atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu negara mengalami kerugian sebanyak Rp1 miliar lebih. Hal itu berdasarkan pemeriksaan, dan hasil audit dari BPK.
“Nilai proyek paket satu itu sebesar Rp3 miliar lebih, sedangkan nilai proyek paket dua juga sebesar Rp3 miliar,” pungkasnya. (Bud)