Semarang, Idola 92.6 FM – Beragam Peristiwa hukum dan HAM terjadi sepanjang tahun 2022. Mulai dari kasus kriminalisasi pada aktivis KontraS Fatia Maulidiyanti, dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, pengepungan dan penangkapan warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit, pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) hingga bebasnya terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai.
Dan, beberapa waktu lalu, di pengujung tahun 2022, warga Indonesia mendapat “kado” pengesahan RKUHP oleh DPR RI menjadi Undang-Undang pada saat beberapa pasal masih dinilai mengancam masyarakat di kemudian hari.
Selain persoalan HAM, salah satu hal yang masih mendapat sorotan publik di bidang hukum adalah potret pemberantasan korupsi yang dinilai, “kian ke sini, kian mengendur komitmen Pemerintah pada perang terhadap korupsi” Bahkan, muncul penilaian dari kalangan pegiat anti korupsi bahwa korupsi, kini bukan lagi kejahatan luar biasa yang mengancam pelakunya dengan hukuman yang maksimal. Hal itu terlihat dari kebijakan Pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat terhadap 24 narapidana tindak pidana korupsi pada ini.
Lantas, merefleksi bidang hukum, adakah progres dalam setahun terakhir? Dengan hantaman beberapa peristiwa, apakah hukum kita mencapai progres?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Dr Zainal Arifin Mochtar (Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta), Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto/Tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi), dan Sahel Muzzammil (Peneliti & Project Officer Transparency International Indonesia (TII)). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: