Polri Siap Tegakkan Ultimum Remedium
Polri memastikan, penegakan hukum berazaskan ultimum remedium dan menjunjung Hak Azasi Manusia (HAM). Selain itu, tetap mengedepankan sisi humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendekatan ultimum remedium, atau upaya terakhir dalam penegakan hukum guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Akademi Kepolisian, Selasa (5/7).
Dedi menjelaskan, penegakan hukum dilakukan dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak menciderai rasa keadilan kepada masyarakat kecil atau pencari keadilan. Namun, polisi tidak akan mentolerir setiap bentuk kejahatan yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut Dedi, Polri tetap akan menghormati dan menjunjung tinggi HAM dalam setiap tindakan dan penegakan hukum.
“Polri harus dekat dengan masyarakat, dan Polri harus humanis. Bahwa penegakan hukum merupakan ultimum remedium. Bahwa melakukan penegakan hukum, Polri harus betul-betul memperhatikan rasa keadilan masyarakat dan azas kemanfaatan hukum. Jangan semata-mata penegakan hukum hanya mengejar azas kepastian hukum. Sesuai komitmen bapak kapolri karena sudah merupakan perintah bapak presiden, Polri akan melaksanakan sesuai arahan bapak presiden,” kata Dedi.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, Polri akan terus membuka ruang dan komunikasi dengan seluruh pihak apabila ada saran maupun kritik akan didengarkan. Hal itu dilakukan, sebagai bahan evaluasi Polri di masa mendatang.
“Seluruh anggota Polri dalam rangka transformasi Polri yang presisi, intinya harus dekat dengan masyarakat. Harus menggunakan pendekatan-pendekatan yang menjunjung tinggi hak azasi manusia,” pungkasnya. (Bud)