Polres Magelang Ringkus 3 Pelaku Pemerkosa Santriwati

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan dengan korban seorang santriwati.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polres Magelang menangkap tiga orang pelaku, yang diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren. Korban diancam para pelaku, dan dicekoki minuman keras di rumah salah satu pelaku.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod mengatakan jajaran Sat Reskrim mampu mengungkap kasus pemerkosaan, dengan korban seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Magelang. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolres, kemarin.

Kapolres menjelaskan, kasus pemerkosaan terjadi pada awal 2022 dan korban disekap hingga tiga hari. Ketiga pelaku masing-masing berinisial PA, NI dan NR diketahui masih di bawah umur atau berstatus sebagai pelajar. Sedangkan korban berinisial ADP, warga Lampung Tengah.

Menurut kapolres, antara korban dengan salah satu pelaku janjian bertemu dan sama-sama menuju rumah pelaku NI. Saat di rumah pelaku NI, korban dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yakni para tersangka ini mengajak korban untuk bermalam kemudian korban dicekoki dengan minuman keras. Sehingga, korban tidak sadarkan diri karena mabuk. Termasuk juga tersangka. Sehingga, para tersangka ini melakukan perbuatan yakni menyetubuhi korban dengan memberikan ancaman. Apabila tidak mau akan dipukuli, dan juga diikat dengan seutas tali,” kata kapolres.

Lebih lanjut kapolres menjelaskan, terkait dengan adanya kasus asusila tersebut pihaknya akan menggalakkan razia terhadap peredaran minuman keras. Sebab, penyebab perbuatan asusila maupun tidak kejahatan lainnya salah satu pemicunya adalah minuman keras.

“Kita dorong bhabinkamtibmas untuk dapat bersinergi dengan masyarakat, untuk menggalakkan kembali pencegahan peredaran minuman keras. Sehingga, kegiatan siskamling dapat digalakkan kembali,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPolda Jateng Bantu Akselerasi Vaksinasi Pada Anak Usia 6 Tahun ke Atas
Artikel selanjutnyaHotel Dafam Enkadeli Bidik Segmen Pasar Syariah di Jakarta