Semarang, Idola 92.6 FM – Polda Jawa Tengah meminta masyarakat waspada dan berhati-hati, apabila akan mengambil uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tanpa penjagaan di sekitar SPBU atau pinggir jalan. Sebab, jika tidak waspada akan menjadi korban pelaku pengganjal mesin ATM dan kehilangan uang.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan jajarannya dalam beberapa bulan terakhir ini, mampu mengungkap kasus pengganjal mesin ATM. Tercatat, ada lebih dari lima kasus ganjal mesin ATM yang ditangani dan diungkap. Kelompok pengganjal mesin ATM itu tidak hanya beraksi di wilayah Jateng saja, tetapi juga di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur serta Yogyakarta. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus kelompok ganjal mesin ATM di Mapolda, Kamis (17/2).
Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga telah meminta kepada para pengelola mesin ATM atau perbankan untuk meningkatkan pengamanan di bilik mesin ATM. Tujuannya, agar para pelaku pengganjal mesin ATM kesulitan menjalankan aksinya. Sedangkan bagi masyarakat, diimbau memeriksa mesin ATM sebelum mengambil uangnya.
Menurutnya, para pelaku pengganjal mesin ATM akan menunggu korban yang berniat mengambil uang. Saat korban lengah dan panik, salah satu pelaku berpura-pura menolong korbannya tetapi tanpa sepengetahuan mengganti kartu ATM korbannya.
“Karena kesempatan-kesempatan itulah yang biasa dilakukan para pelaku, misal ada kesulitan mana saya bantu. Mungkin saat itu tidak begitu memperhatikan diganti kartu ATM-nya. Kalau memang ada kesulitan-kesulitan di situ ada call center yang disiapkan oleh pengelola ATM atau menghubungi kantor bank terdekat yang bisa didatangi nasabah,” kata Djuhandani.
Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, untuk kelompok ganjal mesin ATM yang baru saja diungkap jajarannya itu telah beraksi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kota Surakarta serta tercatat ada 10 laporan. Empat tersangka berhasil diamankan, dan total uang yang mampu ditarik sebesar Rp113.950.000.
“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)