Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, melalui prosedur tilang elektronik. Saat ini Polda Jateng mempunyai kamera statis sebanyak 21 kamera, 602 kamera mobiling dan kamera kecepatan ada tujuh unit.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya terus mendidik masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, karena anggota dibekali kamera yang setiap saat memantau pelanggaran lalu lintas. Pernyataan itu dikatakan di Mapolda, Senin (19/9).
Kapolda menjelaskan, hasil dari kamera tilang elektronik itu terdapat 636 ribu pelanggaran lalu lintas dan setelah divalidasi menjadi 479 ribu. Dari 470 ribu pelanggaran lalu lintas yang dikirim surat, sebanyak 249 ribu pelanggar sudah melakukan konfirmasi.
Menurutnya, para pelanggar yang melakukan konfirmasi itu kemudian membayar denda tilang di bank.
“Hasil dendanya saja hampir Rp27,8 miliar. Ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat kita agar tidak melanggar peraturan lalu lintas,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng untuk melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran yang berpotensi menyebabkan luka berat hingga meninggal dunia. Termasuk, penertiban kendaraan muatan berat yang melebihi beban.
“Kecelakaan didahului dengan adanya pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu polisi hadir untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat dan tertib serta lancar di wilayah Jateng,” pungkasnya. (Bud)