Polda Jateng Kawal Eksekusi 9 Rumdin di Erlangga

Kombes Pol Imran Amir
Kombes Pol Imran Amir, Kabidkum Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Sembilan rumah dinas (rumdin) milik Polda Jawa Tengah yang ada di Jalan Erlangga Tengah IV dan Jalan Erlangga II Kota Semarang bakal dilakukan eksekusi pada Rabu (28/6). Eksekusi akan dilakukan Pengadilan Negeri Semarang, dan Polda Jateng melakukan pengawalan tindakan eksekusi bisa berjalan persuasif.

Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol Imran Amir mengatakan sembilan rumdin milik Polda Jateng itu, selama bertahun-tahun dihuni warga non Polri. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/6).

Imran menjelaskan, Polda Jawa Tengah sebagai pemohon memenangkan gugatan atas kepemilikan sembilan rumdin tersebut setelah berupaya selama empat tahun di tingkat pengadilan. Upaya Polda Jateng terkait status kepemilikan sembilan rumdin Polri itu, telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung.

“Kita sudah ajukan gugatan selama empat tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di Mahkamah Agung. Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah asrama Polisi,” kata Imran.

Lebih lanjut Imran menjelaskan, dalam upaya pengosongan sembilan rumdin itu pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dengan bersilaturahim dan berkoordinasi dengan penghuni rumdin tersebut.

“Kami sudah bertemu langsung dengan sembilan penghuni rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan dari Mahkamah Agung. Para penghuni dapat memahami dan sudah meninggalkan rumah tersebut, jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaUji Coba Pembeli Pertalite dan Solar Melalui Mypertamina Dimulai 1 Juli
Artikel selanjutnyaPemprov Ingatkan Warga Kelola Sampah Dari Mulai Rumah Tangga