Pertumbuhan Ekonomi Jateng 5,16 Persen di Triwulan I 2022

Adhi Wiriana
Kepala BPS Jateng Adhi Wiriana menyampaikan kinerja pertumbuhan ekonomi triwulan satu 2022.

Semarang, Idola 92,6 FM – BPS Jawa Tengah menyebut, pertumbuhan ekonomi provinsi ini sudah menunjukkan performa yang positif pada triwulan satu 2022. Yakni sebesar 5,16 persen, dan lebih tinggi bila dibandingkan triwulan satu 2021 yang mengalami kontraksi -0,55 persen.

Kepala BPS Jateng Adhi Wiriana mengatakan dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai lapangan usaha transportasi dan pergudangan sebesar 51,13 persen. Sedangkan dari sisi pengeluaran, kenaikan tertinggi tercatat pada komponen ekspor barang dan jasa (termasuk ekspor antardaerah) sebesar 10,33 persen. Pernyataan itu dikatakan saat menyampaikan perkembangan ekonomi secara virtual, kemarin.

Adhi menjelaskan, bila dibandingkan kinerja pada triwulan empat 2021 maka ekonomi Jateng pada triwulan satu 2022 tumbuh sebesar 1,75 persen. Secara struktur, lapangan usaha industri pengolahan mendominasi struktur ekonomi Jateng pada triwulan satu 2022 dengan kontribusi sebesar 34,18 persen.

Menurutnya, lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan cukup baik antara lain adalah transportasi dan pergudangan serta penyediaan akomodasi dan makanan minuman.

“Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang kita hitung dibandingkan triwulan satu 2022 terhadap triwulan empat 2021, terjadi kenaikan sebesar 1,75 persen. Ini relatif lebih baik dibandingkan nasional yang terjadi defisit -0,96 persen atau terjadi perlambatan. Sedangkan year on year, kita juga relatif masih lebih baik bila dibandingkan nasional karena triwulan satu 2022 naik 5,16 persen sedang nasional hanya naik 5,01 persen,” kata Adhi.

Lebih lanjut Adhi menjelaskan, lapangan usaha lainnya yang tumbuh positif adalah jasa kesehatan dan kegiatan sosial. Kemudian disusul pengadaan listrik dan gas, serta informasi dan komunikasi.

“Terdapat tiga lapangan usaha yang mengalami kontraksi. Yaitu lapangan usaha konstruksi dan administrasi pemerintahan pertahanan, dan jaminan sosial wajib serta pertambangan dan penggalian,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPolda Jateng Kerahkan Bhabinkamtibas Edukasi Warga Soal PMK
Artikel selanjutnyaMinyak Goreng Picu Inflasi Tinggi di Jateng