Semarang, Idola 92,6 FM – Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mengancam mencabut izin operasi bagi SPBU, yang ketahuan dan terbukti menyalahgunakan penjualan BBM bersubsidi. Sebab, penyaluran BBM bersubsidi sudah diatur peruntukannya dan bukan dinikmati sektor industri.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan pihaknya akan menindak tegas SPBU yang terbukti menjual atau menyalahgunakan BBM bersubsidi kepada konsumen. Terutama, kepada konsumen yang memang tidak berhak menikmati BBM subsidi. Pernyataan itu dikatakan melalui siaran pers, kemarin.
Brasto menjelaskan, sudah ada peraturan tentang peruntukan konsumen dan pembelian maksimum untuk solar subsidi yaitu Perpres Nomo 191 Tahun 2014 dan SK Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, pencatatan manual pembelian solar subsidi juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Menurutnya, apabila terdapat transaksi BBM bersubsidi tidak wajar maka pihaknya bisa mengambil tindakan.
“Kami memberikan skorsing kepada SPBU dalam bentuk tidak menyalurkan solar subsidi, apabila SPBU tersebut terbukti menyalurkan BBM subsidi tidak tepat sasaran. Bahkan, terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Sanksi paling tegas adalah penghentian operasi SPBU tersebut,” kata Brasto.
Lebih lanjut Brasto meminta kepada masyarakat, apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa melaporkan ke aparat kepolisian terdekat.
“Kami terus memonitor penjualan BBM subsidi melalui pencatatan manual di SPBU. Jadi pembeli BBM subsidi dicatat nomor polisinya oleh operator SPBU dan sudah berlangsung sejak lama. Selain itu, di sekitar SPBU juga ada CCTV untuk merekam aktivitas sekitar,” pungkasnya. (Bud)