Perpres Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Anak, Bagaimana Mengawal Pelaksanaannya?

Ilustrasi
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Kasus kekerasan, termasuk perundungan terhadap anak terus muncul di Indonesia. Pada tahun 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencatat sebanyak 119 kasus perundungan terhadap anak, terjadi. Jumlah ini melonjak dari tahun-tahun sebelumnya yang berkisar antara 30 hingga 60 kasus per tahun.

Terkini, salah satu kasus yang menyentak publik adalah perundungan terhadap F, bocah 11 tahun di Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya Jawa Barat. Setelah mengalami perundungan, F meninggal dunia di tengah depresi yang dialaminya. Perkembangan terkini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap tiga anak yang diduga melakukan perundungan.

Merespons kedaruratan atas kekerasan terhadap anak yang terus terulang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang “Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak” (Stranas PKTA).

Kekerasan yang dimaksud dalam Perpres No 101/2022 adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Salah satu tujuan Stranas PKTA adalah untuk menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Secara substansi, tentu kita semua mendukungnya, mengingat kekerasan kepada anak akan membawa dampak dalam jangka panjang, dan mempengaruhi kualitas bangsa ke depan, hanya saja, seperti apakah pelaksanaannya? Mungkinkah menerapkan pengawasan hingga ke ranah domestik, pada tiap-tiap rumah tangga?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Retno Listyarti (Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan), Arist Merdeka Sirait (Pemerhati Anak/Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak), dan Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari, S.H., LL.M (Dosen Hukum Universitas Airlangga Surabaya). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMendag Pastikan Harga Komoditas Pangan Tetap Terjaga
Artikel selanjutnyaUSAID Perluas Akses Air Minum Aman di Jateng