Semarang, Idola 92,6 FM-Aksi memindahkan isi elpiji bersubsidi tiga kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi, kembali digagalkan Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah. Satu orang pelaku diamankan, di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan aksi memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke nonsubsidi kembali terjadi, dan pelakunya selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantor Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, kemarin.
Kapolda menjelaskan, pelaku yang ditangkap berinisial SR alias JN dan pelaku melakukan aksinya di daerah Gondangrejo Kabupaten Karanganyar. Modus yang digunakan dengan menyuntikkan atau memindahkan isi dari tabung elpiji tiga kilogram, ke tabung elpiji 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
Menurut kapolda, tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram hasil suntikan itu kemudian dijual ke masyarakat lebih murah dari biasanya. Yakni antara Rp120 ribu sampai Rp125 ribu per tabungnya.
“Mereka menggunakan sistem kontrak dan berpindah-pindah. Hasil investigasi dari Direktorat Kriminal Khusus, berhasil kita amankan pelakunya. Modusnya menyuntikkan gas elpiji dari tiga kilogram, kemudian dipindahkan ke 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Imbauan saya kepada masyarakat, tolong cek ricek dan final cek terkait dengan elpiji. Laporkan apabila itu dicurigai di masyarakat dan Polri akan menindaklanjutinya,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, selain mengamankan pelaku yang bekerja sendiri itu polisi juga menyita ratusan tabung elpiji ukuran tiga kilogram dan 5,5 kilogram serta 12 kilogram. Selain itu juga ada timbangan gantung, dan sebuah mobil pikap untuk mengangkut tabung elpiji.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Tentang Migas, ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya. (Bud)