Penerimaan Pajak Jateng I Didominasi Sektor Pengolahan

Kantor DJP Jateng I
Kantor DJP Jateng I. (Photo/GMap)

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mencatat, sektor pengolahan menjadi tulang punggung penerimaan pajak hingga 44 persen. Hingga Agustus 2022, total penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng I mencapai Rp20,14 triliun.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan realisasi penerimaan pajak di luar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp1,93 triliun atau 90,91 persen, dengan ditopang sejumlah sektor dominan. Salah satunya, berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2 persen. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Semarang, kemarin.

Mahartono menjelaskan, hingga 17 Agustus 2022 kemarin tercatat penerimaan pajak mencapai Rp20,14 triliun dan sudah 69,24 persen dari target pajak 2022 yang ditetapkan sebesar Rp29,10 triliun. Capaian tersebut tumbuh sebesar 11,32 persen, bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar Rp18,10 triliun.

Menurutnya, penerimaan pajak jika dibagi per jenisnya yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah Pajak Penghasilan (PPn) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92 persen. Angka tersebut tumbuh 133,89 persen, dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp1,37 triliun.

“Ditopang oleh beberapa sektor yaitu sektor industri pengolahan sebesar 44,2 persen, sektor perdagangan 16,8 persen serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33 persen. Capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I hingga 17 Agustus 2022 tercatat Rp20,14 triliun,” kata Mahartono.

Lebih lanjut Martono menjelaskan, terkait kepatuhan pelaporan SPT tahun per 17 Agustus 2022 yang menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2021 sebanyak 728.068 SPT atau 93,93 persen dari seluruh wajib pajak sebanyak 775.230 wajib pajak.

“Realisasinya terdiri dari 50.445 SPT disampaikan WP badan, dan 677.623 wajib pajak orang pribadi,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News