Pelapor Korupsi di Desa Citemu Cirebon, Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bagaimana Bisa?

Borgol
Photo/ISTIMEWA

Cirebon, Idola 92.6 FM – Nurhayati, seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon mempertanyakan statusnya yang menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi yang ada di desanya.

Lewat unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat Kepolisian yang menjadikan ia tersangka.

Ia mengaku tidak mengerti dan janggal atas proses hukum terkait laporannya. Pasalnya, sebelumnya berstatus sebagai pelapor kasus korupsi yang terjadi di Desa Citemu.

Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, berinisial S. Namun pada akhir Desember 2021 ia ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas dasar karena petunjuk dari kejari.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan alasan Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S. Dasar tuduhan itu, Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Nestapa yang dialami Nurhayati sesungguhnya paradoks dengan upaya perang terhadap korupsi di negeri ini. Sebelumnya, kita pernah mendengar, Presiden Jokowi pernah meneken PP Pelapor Kasus Korupsi Diberi Hadiah senilai Rp200 Juta.

Lantas, memahami duduk perkara kasus Nurhayati, bagaimana bisa pelapor korupsi di Desa Citemu, Cirebon, akhirnya justru ditetapkan sebagai tersangka? Bukankah hal ini akan semakin menyurutkan minat seseorang untuk menjadi whistle blower?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News