Pelanggaran Etik Komisioner KPK, Apa Implikasinya bagi Kredibilitas KPK?

Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Photo/Merdekacom)

Semarang, Idola 92.6 FM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali menjadi sorotan kasus pelanggaran etik. Kali ini, dia diduga menerima tiket dan penginapan gratis MotoGP Mandalika. Dewan Pengawas KPK telah memutuskan kasus ini naik ke tahap sidang kode etik.

Sidang pertama tadinya akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun, sidang harus ditunda karena Lili sedang berada di Bali menjadi pembicara forum antikorupsi negara-negara G20.

Mangkirnya Lili Pintauli dari sidang kode etik Dewas KPK dinilai semakin membuat suram marwah KPK. Citra baik pada KPK pun berpotensi kian tergerus. Pimpinan KPK seharusnya bisa memaksa Lili untuk menghadiri sidang tersebut daripada menghadiri acara lain yang sesungguhnya bisa diwakili pimpinan KPK lainnya.

Terkait etik, Prof Frans Limahelu, Guru Besar Etika dan Profesi pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya menyatakan, pelanggaran etika merupakan sebuah pelanggaran yang jauh lebih serius dibandingkan dengan pelanggaran profesi. Sebab, pelanggaran etika menyangkut kelayakan pribadi dalam melaksanakan tugas profesional tertentu.

Menurut Frans, pelanggaran profesi bisa dikoreksi dengan perbaikan praktik profesi. Namun, pelanggaran etika sudah menyangkut kelayakan pribadi pelaku. Konsekuensinya, berarti tidak layak melaksanakan tugas profesional itu. Sehingga, mestinya orang yang melanggar etik, mengundurkan diri dari profesinya.

Maka, ketika perbaikan tidak lagi bisa dilakukan pada komisioner yang melanggar etik berkali-kali di KPK, lalu, bagaimana implikasinya pada kredibilitas KPK? Dan, bagaimana ujungnya? Upaya apa yang bisa kita lakukan agar masa depan KPK dan perang terhadap korupsi tidak semakin suram?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Dr Herlambang P. Wiratraman (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta), Dr Aan Eko Widiarto (Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang), dan Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto/Tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMendorong Implementasi Kebijakan Publik Berbasis Riset, Mesti Mulai Dari Mana?
Artikel selanjutnyaMengenal Krisnadi Surya Putra, Pemilik Usaha Teh Kurma Semarang