SEMARANG, RADIO IDOLA 92,6 FM – Para pelaku usaha truk diminta untuk segera mendaftar Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) dan mendapatkan single truck identification data (STID) yang telah diterapkan mulai Januari 2022 lalu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ( APTRINDO ), Gemilang Tarigan mengatakan, STID merupakan amanah dari Instruksi presiden No.5 tahun 2020 tentang sistem logistic national. Menurutnya, STID wajib dimiliki untuk anggota APTRINDO untuk memudahkan memonitoring kegiatan truk di kawasan pelabuhan.
“Jadi semua truk ini terdata dan untuk memudahkan memonitoring kegiatan – kegiatan angkutan ini,” ungkapnya disela acara pembukaan musyawarah cabang 2022 DPC APTRINDO Tanjung Emas, Semarang Kamis (29/9)
Menurut Gemilang, sebanyak 14 pelabuhan di Indonesia telah menerapkan STID dan saling terintegrasi. Sejauh ini tidak ada kendala berarti bagi pengusaha truk untuk mendaftar dan mendapatkaan STID.
“usaha truk ini memang termasuk manajemen resiko tinggi. Jadi syarat pendaftarannya harus memenuhi syarat – syarat yang harus dipenuhi,” ungkapnya
Sementara itu Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, Capt Weku Frederik Karuntu menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang mendapatkan PMKU. Sementara itu truk yang sudah mendapatkan STID mencapai 62 unit.
“ Masih banyak perusahaan yang mendaftar, memang tidak semua langsung mendapatkan karena harus ada persyaratan yang mesti dipenuhi,” ujarnya
Weku mengatakan , proses pengurusan baik PMKU dan STID cukup mudah karena bisa dilakukan secara online. Jika persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah lengkap maka PMKU dan STID bisa diselesaikan dalam satu hari.
“Para pengusaha itu harus detail melihat kelengkapan. Dia masuk pagi, sore selesai,” tegas Weku
Disisi lain General Manager Terminal petikemas Pelabuhan Tanjung Emas, I Nyoman Sudiartha menyebutkan bahwa kendati terdapat perusahaan yang belum mendapatkan PMK dan STID namun hal itu tidak akan mengurangi pelayanan. Hal ini karena kendati telah diterapkan, namun PMKU dan STID belum bersifat mandatory.
“Walaupun belum ada STIDnya pelayanan tetap jalan, karena selama ini menggunakan RFID dan masih ada proses juga sampai STID itu betul – betul menjadi mandatory yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya (tim)