Semarang, Idola 92,6 FM – Diskominfo Jawa Tengah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan, terhadap dua pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat tindakan asusila. Keputusan itu dikeluarkan, karena dianggap telah melanggar peraturan yang ditetapkan dan masuk kategori pelanggaran berat.
Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum mengatakan surat keputusan pemecatan sudah dikeluarkan pada 13 September 2022 kemarin, karena dianggap melanggar surat perjanjian kerja. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Riena menjelaskan, kedua pegawai non ASN itu telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan sanksinya adalah tindakan tegas berupa pemecatan. Keduanya sudah diberhentikan bekerja di institusi Diskominfo Jateng, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya pegawai non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.
“Seorang non ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kita perbarui juga tentang kontrak kerjanya. Di sana sudah disebutkan kewajiban pihak kesatu institusi kita, kemudian pihak kedua kewajiban dari non ASN. Di sana pasal per pasal tentang hak dan kewajiban sudah disebutkan dan salah satu di antaranya adalah tentang tanggung jawab dan bebas dari perbuatan tindak pidana dalam melaksanakan tugas-tugas yang diembannya,” kata Riena.
Lebih lanjut Riena menjelaskan, atas kejadian tersebut pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap perilaku maupun kinerja pegawai non ASN. Sehingga, tidak ada lagi kejadian serupa yang terulang kembali.
“Saya mengimbau kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun non ASN untuk bisa tertib dan bekerja secara baik. Laksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan berintegritas,” pungkasnya. (Bud)