Ombudsman Jateng Kembali Tegur Sekolah Negeri Jualan Seragam ke Siswa Baru

Siti Farida
Siti Farida, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang. Idola 92,6 FM – Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah kembali menegur sekolah negeri, yang kedapatan menjual seragam sekolah kepada siswa baru. Tindakan menyimpang itu dianggap sebagai maladministrasi, dan pihak sekolah diminta menghentikan kegiatan tersebut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Siti Farida mengatakan pihaknya mendapatkan laporan, ada sekolah negeri di Kabupaten Sragen menjual seragam kepada siswa barunya. Pernyataan itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (18/3) sore.

Farida menjelaskan, peraturan perundangan telah jelas melarang satuan pendidikan dan tenaga kependidikan baik perorangan atau kolektif menjual seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Hal itu masuk kategori penyimpangan prosedur, terkait pengadaan seragam sekolah.

Menurutnya, Ombudsman Jateng sudah menindaklanjuti temuan tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen.

“Sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam. Nah atas laporan tersebut, Ombudsman Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan dan terbukti ada tindakan maladministrasi. Atas hal tersebut, Ombudsman Jawa Tengah melakukan tindakan korektif dan atas kerja sama yang baik dan kooperatif dari Pemkab Sragen akhirnya tindakan korektif itu dilakukan kepala sekolah,” kata Farida.

Lebih lanjut Farida menjelaskan, pendidikan merupakan salah satu substansi yang cukup sering dilaporkan ke Ombudsman Jateng. Sehingga, terkait kasus penjualan seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan itu harus ada komitmen dari kepala sekolah masing-masing.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen agar menyusun dan memberikan surat edaran, tentang pedoman bagi satuan pendidikan untuk mematuhi peraturan pemerintah larangan menjual seragam. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen sebagai atasan langsung, agar melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi administrasi kepada kepala sekolah serta pendidik dan tenaga kependidikan yang terlibat penjualan seragam atau bahan seragam kepada siswa baru,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaJumlah Penumpang di Bandara Ahmad Yani Naik 22 Persen Setelah Aturan Tanpa Tes COVID-19 Ditetapkan
Artikel selanjutnyaPolres Demak Ingatkan Peziarah Tetap Patuh Prokes