Semarang, Idola 92,6 FM – Ombudsman Jawa Tengah akan mengawasi pihak-pihak terkait, dalam permasalahan pembebasan lahan pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas Kabupaten Purworejo. Termasuk, melakukan investigasi guna mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pihaknya berwenang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Pernyataan itu dikatakan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/2) malam.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang yang ada itu maka pihaknya bisa pihak meminta klarifikasi dari instansi terkait.
“Kami punya kewenangan semacam investigasi atas prakarsa sendiri, dan tentu kita akan mengedepankan prinsip berimbang, imparsial dan mencoba melihat fakta-fakta dan data-data di lapangan secara berimbang. Dalam rangka itu yang sangat utama adalah, kami tentu mendorong sekaligus juga berkoordinasi dan sama-sama melakukan pengawasan terkait memastikan bahwa kegiatan-kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polri di Desa Wadas Bener ini harus betul-betul sesuai dengan prinsip dan prosedur kode etik perilaku Polri yang humanis,” kata Farida.
Lebih lanjut Farida menjelaskan, Ombudsman saat ini masih mendalami dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan potensi kericuhan. Bahkan, Ombudsman juga akan memanggil Polda Jateng dan Polres Purworejo untuk diminta keterangan
“Para pihak yang berkonflik, dapat mengedepankan musyawarah dan tidak menggunakan kekerasan. Sehingga, dapat menyelesaikan secara progresif,” pungkasnya. (Bud)