Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol Bisa Lapor ke Bawaslu

Rofiudin
Rofiudin, Komisioner Bawaslu Jateng. (Photo/Bawaslu)

Semarang, Idola 92,6 FM – Sebanyak 80 orang menyampaikan laporan ke Bawaslu di kabupaten/kota maupun Provinsi Jawa Tengah, karena namanya masuk atau terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol). Bawaslu Jateng siap menindaklanjuti laporan tersebut, dan meminta klarifikasi dari parpol yang bersangkutan.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan sudah ada 80 orang yang melaporkan, bahwa namanya tercantum sebagai anggota parpol. Padahal, puluhan warga itu merasa bukan sebagai anggota parpol. Pernyataan itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, kemarin.

Rofi menjelaskan, 80 warga itu mengaku tahu namanya dicatut parpol setelah melakukan pengecekan di aplikasi milik KPU. Yakni, di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Menurutnya, karena merasa tidak pernah menjadi anggota parpol itu maka mengadu ke Bawaslu yang ada di masing-masing kabupaten/kota maupun provinsi.

“Bagi mereka yang merasa tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi di Sipol itu masuk sebagai anggota partai politik maka bisa mengadu ke Bawaslu di Jawa Tengah. Tentu kami melakukan proses-proses verifikasi dan klarifikasi atas kebenaran pengaduan tersebut,” kata Rofi.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, selain menerima pengaduan itu pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk pengecekan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan juga ada 13 nama staf dan pegawai Bawaslu di Jateng dengan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama di SIPOL.

“Kami sudah melakukan proses sesuai ketentuan, dan telah menyampaikan saran perbaikan ke KPU di masing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBatang Jadi Role Model Kawasan Industri Nasional
Artikel selanjutnyaSektor Pangan Masih Sumbang Inflasi