Menyorot Pemberian Pangkat Letkol Tituler kepada Orang di Luar TNI

Letkol Tituler Deddy Corbuzier
(Photo/IG@mastercorbuzier)

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemberian gelar atau kepangkatan lazimnya diberikan kepada mereka yang berjasa, prestasi, atau memiliki kinerja unggul atau memenuhi kriteria dari pihak pemberi. Dan, tentunya memenuhi azas kepatutan. Namun, baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan pemberian pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Deddy Corbuzier, yang merupakan seorang content creator.

Deddy Corbuzier mengumumkan bahwa dirinya mendapatkan pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI AD, pada Jumat, 9 Desember 2022 lalu. Penghargaan tersebut diberikan secara resmi dari Pemerintah melalui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Momen pemberian pangkat ini diunggah Deddy dalam akun Instagram pribadinya @mastercorbuzier. Pada unggahan tersebut, terlihat Deddy sedang mengenakan seragam TNI AD dan menggenggam dokumen sambil berjabat tangan dengan Prabowo.

Menurut Deddy, pangkat ini juga telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman. Deddy mengaku bahwa dirinya bangga mendapatkan pangkat Letkol Tituler.

Lantas, apa itu sebenarnya pangkat Letkol Tituler?

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah suatu pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang berhubungan dengan gelarnya. Dengan kata lain, seseorang yang menerima gelar ini tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.

Letkol Tituler Deddy Corbuzier
(Photo/IG@mastercorbuzier)

Atas pemberian pangkat itu, sejumlah pihak pun bereaksi. Mereka mempertanyakan, pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh TNI kepada selebritas Deddy Corbuzier— dalam konteks apa? Dan, atas urgensi apa? Sebab, banyak letkol yang berkualifikasi komando bisa memimpin pasukan infanteri Komponen Cadangan. Mereka berharap, Panglima TNI mempertimbangkan lagi pemberian gelar tersebut dan segera mencabut pangkat tituler tersebut karena tidak ada urgensi.

Di sisi lain, pemberian pangkat ini terasa kontras jika melihat pasukan TNI yang berada di perbatasan-perbatasan negeri yang sepi dengan minimnya rumah TNI yang layak. Purnawirawan TNI juga mengalami kesulitan untuk bertahan hidup.

Lantas, menyorot pemberian pangkat Letkol Tituler oleh TNI kepada orang di luar TNI—patutkah? Dan, seberapa urgensinya? Apa sebenarnya pertimbangan TNI ketika memberikan pangkat secara istimewa kepada orang di luar TNI?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Letjen (Purn) Kiki Syahnakri (Mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat), Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin (Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan), dan Selamat Ginting (Analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaGoogle Tunjuk SISJ Bangun Data Sains Terbuka
Artikel selanjutnyaMengenal Gugus Kerja Sama LPPM UNNES bersama Dr. Ratna Dewi Kusumaningtyas