Semarang, Idola 92.6 FM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setidaknya mempunyai 3 fungsi pokok yang melekat, yakni: legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi kepentingan rakyat.
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama pemerintah. Namun, sayangnya di tengah berbagai persoalan, fungsi legislasi masih belum sesuai harapan bahkan memprihatinkan.
Berdasarkan catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dari 40 RUU yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022/ DPR baru menyelesaikan 13 RUU, padahal masa sidang DPR pada tahun 2022 tinggal sisa dua bulan lagi sementara beban RUU yang masih tertunggak berjumlah 27 RUU.
Sehingga, menurut Formappi, RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022 sulit untuk diselesaikan pada tahun ini. Apalagi, intensitas menuju tahun politik sudah makin menyita waktu anggota DPR mulai saat ini. Itu artinya peluang untuk menuntaskan 27 RUU itu bak “mimpi” saja.
Diketahui, dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023– Agustus-Oktober 2022 lalu, DPR hanya menyelesaikan satu RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas yakni RUU Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP. Itu artinya beban kerja legislasi DPR masih sangat berat di tengah ruang dan waktu yang makin terbatas hingga penghujung tahun 2022 mendatang.
Formappi mencatat, buruknya kinerja legislasi DPR juga tercermin dari perpanjangan pembahasan sejumlah RUU. Ia menyebutkan, ada masa sidang lalu, terdapat tiga RUU yang pembahasannya diperpanjang, yakni RUU Hukum Acara Perdata, revisi UU Narkotika, dan RUU Landas Kontinen.
Lalu, ketika target Prolegnas yang selalu gagal dicapai; apakah targetnya yang terlalu ketinggian, atau kinerjanya yang terlalu minimalis? Lantas, apa sebenarnya yang membuat kinerja legislasi masih jauh dari target? Bagaimana pula memperbaiki kondisi ini ke depan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Lucius Karus (Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)) dan KH Bukhori Yusuf (Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS/Anggota Komisi VIII DPR RI). her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: