Semarang, Idola 92.6 FM – Di tengah kerja tenaga kesehatan dan rumah-sakit-rumah sakit dalam penanganan Pandemi Covid-19, kita mendengar kabar bahwa Kementerian Kesehatan memiliki tunggakan pembayaran senilai Rp25,10 Triliun pada rumah sakit rujukan yang melayani pasien Covid-19 sepanjang tahun 2021 kemarin.
Hal itu diakui Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah. Siti merinci pihaknya menanggung biaya penanganan 1,72 juta pasien Covid-19 oleh rumah sakit sepanjang tahun 2021 dengan tagihan total sebesar Rp90,2 trilun. Dari Rp90,2 triliun itu, sebanyak Rp2,42 triliun tidak bisa dibayarkan karena kedaluwarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi. Adapun sisa klaim yang dapat dibayarkan oleh Kemenkes sebesar Rp87,78 triliun.
Kondisi tersebut berimbas pada semakin terbebaninya rumah sakit rujukan. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyatakan, tunggakan pembayaran klaim pelayanan pasien Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan memberi beban baru baik pada operasional fasilitas kesehatan maupun SDM di rumah sakit. Salah satu imbas tunggakan tersebut yakni honor para dokter ikut terhambat.
Lantas, menyoal tunggakan pembayaran klaim senilai Rp25,10 triliun kepada rumah sakit yang melayani pasien Covid-19, apa saja dampak buruknya? Kenapa sampai telat? Lalu, bagaimana percepatan yang mesti dilakukan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, di antaranya: drg Iing Ichsan Hanafi (Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI)) dan dr Siti Nadia Tarmizi (Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: