Mengenal Krisnadi Surya Putra, Pemilik Usaha Teh Kurma Semarang

Krisnadi Surya Putra
Krisnadi Surya Putra, pemilik usaha teh kurma "kurma tea 99" warga Kelurahan Gisikdrono, Kota Semarang. (Photo dok Krisnadi)

Semarang, Idola 92.6 FM – Krisnadi Surya Putra, pemilik usaha teh kurma, melakukan inovasi produk antara kurma dan teh sejak beberapa tahun lalu. Sampai akhirnya, pada tahun 2016, ia memberanikan diri membawa teh kurma hasil karyanya mengikuti lomba inovasi produk UKM se- Kota Semarang. Tidak hanya itu, ia juga rajin mengikuti berbagai lomba inovasi tingkat Kota Semarang ataupun Provinsi Jawa Tengah.

Proses panjang untuk menyatukan kurma dan teh, tak sia-sia. Setelah gagal, bangkit, gagal, dan bangkit lagi, Kris akhirnya menemukan paduan serasi agar hasilnya bisa dinikmati. Kolaborasi antar kurma dan teh, menciptakan produk minuman yang kaya akan khasiat, aroma, dan rasa.

Krisnadi Surya Putra
Inovasi kurma dan teh mengantarkan Krisnadi Surya Putra pemilik usaha “kurma tea 99” meraih juara 1 dalam BRInkubator UKM Championship 2019 yang diselenggarakan KanWil BRI Jateng. (Photo dok Krisnadi)

“Saya riset, ada kurma yang harganya sekilo 5 juta. Saya ketemu yang medium, ketemu importir dari Kaligawe. Bersyukur, materialnya mudah didapat dan tidak sesulit yang saya bayangkan,”tutur pria pensiunan pegawai swasta ini kepada radio Idola, pagi (07/07) tadi.

Menurut Kris, tidak hanya kurma yang ia riset, tapi juga bahan tehnya. Berbagai jenis teh sudah ia teliti, seperti teh dari Tegal, dan Pekalongan. Hasilnya seperti yang teracik dalam kemasan teh celup saat ini.

Kurma Tea
Inovasi kurma dan teh karya Krisnadi Surya Putra bisa didapat via e-commerce. (Photo dok Krisnadi)

Lalu sejauh mana usaha Krisnadi sampai akhirnya terpajang bisa terpajang di e-commerce? Apa saja kendalanya?.

Selengkapnya, berikut ini wawancara radio Idola Semarang bersama Krisnadi Surya Putra, pemilik usaha teh kurma “kurma tea 99”, warga Kelurahan Gisikdrono Kota Semarang. (yes/her)

Simak podcast wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPelanggaran Etik Komisioner KPK, Apa Implikasinya bagi Kredibilitas KPK?
Artikel selanjutnyaDJP Jateng I Peringkat Keenam Wajib Pajak Yang Ikut PPS