Mengenal Komunitas Pelestarian Harta Indonesia bersama Laeleta Chandra, CFP

Laeleta Chandra
Laeleta Chandra, CFP, Founder Komunitas Pelestarian Harta. (Photo dok Leta)

Jakarta, Idola 92.6 FM – Untuk membantu masyarakat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan dan membangun keuangan keluarga, sosok satu ini bersama rekan-rekannya menggagas Komunitas Pelestarian Harta Indonesia. Mengingat, dirinya juga adalah seorang perencana keuangan atau financial planner.

Sosok itu adalah Laeleta Chandra, CFP, founder Komunitas Pelestarian Harta Indonesia (KPHI). Perempuan yang akrab dipanggil Leta ini, sejak lama memang tak pernah jauh dengan yang namanya harta atau keuangan karena dia memang seorang financial planner.

Komunitas Pelestarian Harta Indonesia
Salah Satu Komunitas Pelestarian Harta Indonesia di Jakarta baru-baru ini. (Photo dok Leta)

KPHI merupakan sebuah komunitas yang dibentuk oleh 7 orang wanita (para praktisi keuangan) salah satunya adalah Laeleta. Komunitas ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu masyarakat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai 3 aspek keilmuan dalam membangun keuangan keluarga yaitu: Porfolio Keuangan Keluarga, Hukum, dan Pajak.

Komunitas Pelestarian Harta Indonesia
Salah Satu Komunitas Pelestarian Harta Indonesia di Jakarta baru-baru ini. (Photo dok Leta)

Melalui event-event edukasi, komunitas ini menggabungkan ilmu keuangan dengan ilmu hukum dalam sebuah solusi keuangan.

Mengapa penting mengcreat aset untuk kehidupan di masa depan? Jika harta sudah terkumpul semuanya, lantas apa yang harus dilakukan atas harta yang sudah terkumpul tersebut? Apakah cukup tinggal dibagi-bagi saja? Ternyata tidak semudah itu karena ada aturan hukum yang terlibat atas harta tersebut.

Komunitas Pelestarian Harta Indonesia
Salah Satu Komunitas Pelestarian Harta Indonesia di Jakarta baru-baru ini. (Photo dok Leta)

Selengkapnya, berikut ini wawancara radio Idola Semarang bersama Laeleta Chandra, CFP, Founder Komunitas Pelestarian Harta Indonesia. (yes/her)

Simak podcast wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaHipmi Jateng Perkuat Eksistensi Bantu Pemulihan Ekonomi
Artikel selanjutnyaPenuntasan Korupsi Di Bawah Rp50 juta, Cukupkah dengan Mengembalikan Kerugian Negara?