Jakarta, Idola 92.6 FM – Indonesia beberapa hari lalu menyepakati sejumlah perjanjian bilateral. Salah satu perjanjian itu yakni perjanjian esktradisi antara Indonesia dan Singapura. Namun, pemberlakuan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura masih harus menunggu persetujuan lewat ratifikasi di DPR. Ibaratnya, bola kini berada di tangan DPR.
Diketahui, saat ini di DPR, beberapa fraksi secara terang-terangan telah menyatakan dukunga atas perjanjian ekstradisi tersebut. Namun, beberapa fraksi belum dapat memastikan apakah menerima atau kembali menolak meratifikasi paket kerja sama dengan Singapura itu. Mengingat di masa sebelumnya, perjanjian itu selalu mentah di parlemen.
Lalu, terkait ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, kapan ratifikasi ditargetkan akan selesai? Dan apa keuntungan buat Indonesia?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: