Semarang, Idola 92.6 FM – Setahun sudah Indonesia memiliki Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker, sebuah undang-undang yang disusun dengan metode omnibus law. Ia digadang-gadang dan dinanti-nantikan akan mampu mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menghambat investasi.
Sejenak mundur ke belakang, saat Undang-undang ini masih dibahas di DPR dan mendapat penolakan dari berbagai elemen, pemerintah memberi “janji manis” untuk meredam kritik. Sesuai Namanya, UU Ciptaker dibuat antara lain untuk mendorong kemudahan berusaha, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja.
Setahun kemudian, di tengah Pendemi Covid-19, janji-janji itu ternyata belum terpenuhi. Sebaliknya, kekhawatiran yang dulu disuarakan publik justru mulai terbukti.
Lalu, di antara impian dan kenyataan, setelah setahun UU Cipta Kerja, bagaimanakah hasilnya? Apakah sudah berhasil mencapai sesuai harapan? Atau masih sebatas impian? Jika janji-janji masih belum sesuai harapan—lalu apa sesungguhnya pokok pangkalnya?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, di antaranya: Ahmad Heri Firdaus (Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)) dan Armand Suparman (Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: