Memahami Gagasan “Publisher Rights” untuk Membendung Dominasi Platform Digital atas Media Massa

Koran
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pers nasional saat ini berada di tengah arus besar perubahan teknologi yang menghadirkan sejumlah tantangan. Salah satunya, yakni menghadapi dominasi media baru atau platform digital global.

Media massa konvensional sebagai penyedia konten, kini terjepit. Sehingga, sebagian di antaranya harus mengakhiri edisi cetak karena tergerus media baru berbasis internet. Hal itu dipicu adanya relasi yang tak setara antara penyedia konten dan penyedia platform.

Dahulu, penyedia platform tidak memasuki wilayah konten tetapi kini mereka menyediakan konten. Penyedia konten (dalam hal ini media massa) mendapatkan keuntungan tapi tak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh para penyedia platform. Selama ini platform digital seolah mengeruk keuntungan dan menikmati sendiri hasil penerbitan berupa berita-berita dari berbagai media massa, baik cetak maupun online.

Koran
Ilustrasi/Istimewa

Secara global, sekitar 70 persen pendapatan iklan dikuasai oleh platform digital, khususnya Meta (Facebook), Google, dan media sosial lain. Padahal, penyedia platform diduga tak membayar pajak secara benar, sementara para penyedia konten, terikat dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers; yang harus berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol social. Dengan kata lain, relasi yang terjadi antara penyedia konten dan pemilik platform, tidak setara.

Atas dasar itu, Dewan Pers mengusulkan regulasi publisher rights atau hak cipta jurnalistik sebagai payung hukum untuk melindungi insan pers dalam menghadapi platform digital. Draft regulasi publisher rights tersebut sudah diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Regulasi tersebut mengatur hubungan media massa, publisher, dengan platform digital.

Lantas, apa persisnya publisher rights atau hak cipta jurnalistik itu? Bagaimana hak Penerbit itu bisa melindungi Media Massa? Lalu seperti apa mekanismenya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Agus Sudibyo (Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers) dan Heru Sutadi (Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaCegah Denda, PLN Ingatkan Pelanggan Bayar Listrik Tepat Waktu
Artikel selanjutnyaMenyikapi Peningkatan Kasus Covid-19, Bagaimana Sikap Kehati-hatian Tanpa Harus Paranoid pada PPKM?