Semarang, Idola 92,6 FM – KPU Jawa Tengah memberikan sosialisasi tentang syarat dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau senator, untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Sosialisasi dilakukan kepada perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.
Ketua KPU Jateng Paulus Widiantoro mengatakan dalam setiap pemilu sejak era reformasi, ada satu organ yang disebut Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Calon anggota DPD atau calon senator dari Jateng itu, harus memahami dan mematuhi aturan yang berlaku berkaitan dengan syarat dukungan. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Paulus menjelaskan, jajarannya menyelenggarakan sosialisasi berkaitan dengan syarat dukungan yang harus dipenuhi para calon anggota DPD dari Jateng. Sehingga, informasi terkait proses dan mekanisme pendaftaran calon anggota DPD makin banyak diketahui.
Menurutnya, KPU Jateng juga membuka saluran kepada semua pihak yang ingin mendaftar sebagai calon anggota DPD. Baik untuk berkonsultasi, maupun pada saat nanti penyerahan berkas syarat dukungan.
“DPD ini syarat pendaftarannya berbeda dengan calon anggota legislatif dari partai politik. Ada mekanisme tertentu yang harus dilakukan para calon anggota DPD sebelum mereka mendaftar bersama rekan-rekan yang lain calon anggota legislatif dari partai politik,” kata Paulus.
Lebih lanjut Paulus menjelaskan, karena ada mekanisme tertentu itu maka proses pendaftarannya lebih awal dibandingkan pendaftaran calon anggota legislatif dari partai politik. Yakni dimulai dari penyerahan syarat dukungan, dari pendukung calon DPD di Jateng.
“Tentu ada regulasinya dan ada aturan-aturan yang harus kami sosialisasikan lebih awal, supaya informasi terkait penyerahan syarat dukungan bisa diketahui masyarakat di Jawa Tengah,” pungkasnya. (Bud)