Semarang, Idola 92,6 FM – KPK mendorong Pemprov Jawa Tengah, untuk segera membentuk Komite Advokasi Daerah guna pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pelaku usaha. Sebab, perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan aparatur negara saja tetapi juga masyarakat umum.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi harus bisa dicegah, tidak hanya melibatkan perangkat negara saja tetapi juga pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemprov Jateng didorong untuk bisa segera membentuk Komite Advokasi Daerah. Pernyataan itu dikatakan saat bertemu Gubernur Ganjar Pranowo di kantor gubernur, kemarin.
Aminudin menjelaskan, KPK telah menyampaikan program kerja dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satu strategi yang ditempuh, dengan pembentukan Komite Advokasi Daerah di setiap provinsi. Terutama, pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku usaha di Jateng.
Menurutnya, tujuan dari Komite Advokasi Daerah sudah cukup jelas dalam upaya pencegahan praktik korupsi dan membuat pelaku usaha tidak mengalami kendala saat berusaha.
“Perlu dibentuknya Komite Advokasi Daerah untuk Provinsi Jawa Tengah. Komite Advokasi Daerah ini adalah wadah dialog atau diskusi antara pelaku usaha dengan regulator, untuk membahas atau mendiskusikan isu-isu strategis terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Menurut kami, keberadaan Komisi Advokasi Daerah ini menjadi sangat penting, dalam rangka mencarikan solusi dari pelaku usaha ketika melakukan usaha itu mengalami kendala dalam konteks ada masalah korupsi di situ,” kata Aminudin.
Lebih lanjut Aminudin menjelaskan, tidak ada kepentingan lain selain mencegah tindak pidana korupsi bagi pelaku usaha di Jateng. Dirinya berharap, Pemprov Jateng bisa mewujudkan keberadaan Komite Advokasi Daerah tersebut.
“Tadi bapak gubernur sudah merespon, dan siap menindaklanjuti untuk dikeluarkan berupa SK gubernur terkait pembentukan Komite Advokasi Daerah,” pungkasnya. (Bud)