Semarang, Radio Idola 92,6 FM – Penerimaan pajak daerah dari sektor bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor di Jawa Tengah ternyata memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam mendorong pembangunan daerah. Tercatat, setiap tahun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terus meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan dan konsumsi BBM masyarakat.
Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Peni Rahayu mengatakan, dalam dua tahun terakhir tercatat, penerimaan PBBKB pada 2021 mencapai Rp1,826 Triliun, naik dari tahun 2020 yang realisasinya mencapai Rp1,719 Triliun. Adapun di tahun 2022, PBBKB ditargetkan bisa mencapai Rp2,156 Triliun.
“Harapannya PBBKB tahun ini bisa mencapai target mengingat saat ini laju pertumbuhan ekonomi semakin membaik seiring terkendalinya pandemi covid-19,” katanya.
Peni menjelaskan, sejak triwulan pertama tahun lalu, Jawa Tengah sendiri sudah mencatatkan pertumbuhan ekonomi di atas tiga persen. Kondisi ini menunjukkan geliat ekonomi masyarakat yang terus tumbuh.
“Sektor ekonomi terus membaik, sehingga untuk sektor PBBKB ini pun pasti akan mengikuti,” jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, untuk mendorong penerimaan PBBKB tahun ini, pemerintah provinsi Jateng akan meningkatkan koordinasi dengan Pertamina. Hal ini terkait dengan pendataan distribusi penjualan bahan bakar kendaraan bermotor.
“Saat ini kami memang terus melakukan pendekatan untuk melakukan ‘mapping’ ulang untuk potensi penerimaan PBBKB. Langkah ini diperlukan lantaran melihat kondisi ekonomi telah membaik, yang ditunjukkan dengan jumlah penjualan kendaraan bermotor yang sesuai target dalam dua bulan terakhir ini,” ujar Peni.
Peni menuturkan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan pajak daerah, selain penerimaan pajak lain, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama dan cukai rokok. Pajak ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pajak daerah itu menyumbang 55% dari pendapatan Jawa Tengah secara keseluruhan, dan itu dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan,” tukasnya.
Terpisah, Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, FX Sugiyanto mengatakan, penerimaan PBBKB berperan cukup penting dalam pendapatan asli daerah. Penerimaan pajak ini digunakan untuk melakukan pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, sosial dan kesehatan selama pandemi.
“PAD ada banyak pemasukan salah satunya dari pajak kendaraan, balik nama, pajak BBM dan pajak air. Ini untuk pembangunan daerah sangat penting,” ujar FX Sugiyanto yang juga Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang.
Namun demikian, lanjutnya, pendapatan daerah ini juga harus dilakukan penajaman dalam alokasinya, khususnya di sektor ekonomi. Selama masa pandemi, alokasi bantuan untuk pelaku UMKM hanya dilakukan untuk bantuan permodalan.
“Untuk saat ini perlu dilakukan penajaman, bukan hanya bantuan permodalan tetapi juga untuk meningkatkan keterampilan UMKM,” ungkapnya.
Tidak kalah penting, alokasi anggaran pendapatan untuk sektor kesehatan juga masih harus dilakukan, mengingat masa pandemi virus corona masih belum berakhir. Menurutnya, sektor kesehatan tetap harus diperhatikan karena akan sangat berpengaruh pada pemulihan ekonomi yang sudah berjalan saat ini.
“Saya rasa protokol kesehatan tetap harus dijalankan agar covidnya tidak meningkat lagi dan mengganggu pemulihan ekonomi yang sudah jalan,” terang FX Sugiyanto.
FX Sugiyanto menambahkan, target PAD Jateng tahun 2022 yang sebesar Rp14 triliun cukup realistis, mengingat kondisi ekonomi saat ini mulai mengalami perbaikan. Namun demikian, kenaikan PAD belum akan seperti pada masa normal, karena saat ini pandemi covid-19 masih ada.
“Kalaupun ada kenaikan mungkin tidak akan seperti kondisi yang sudah normal. Namun ini ada perbaikan karena roda ekonomi masyarakat sudah mulai bergerak,” tandasnya.(tim)