Ketika Koruptor Begitu Mudah Bebas Bersyarat, Apakah Berarti Korupsi Sudah Tidak Lagi Menjadi Kejahatan Luar biasa?

Koruptor Bebas Bersyarat
ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Satu per satu narapidana tindak pidana korupsi, bebas bersyarat, setelah mendapat remisi. Taburan remisi yang diberikan bagi narapidana membuat rombongan koruptor dapat menghirup udara bebas pada Selasa 6 September lalu.

Total ada 23 napi koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Mereka antara lain: mantan Jaksa Pinangki, mantan hakim MK Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali hingga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menjelaskan, sebanyak 23 napi itu telah memenuhi persyaratan bebas bersyarat, baik administratif maupun substantif sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Beberapa syarat itu adalah, berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Selain itu, para narapidana juga telah memenuhi persyaratan melewati minimal 9 bulan masa pidana.

Keputusan Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat ini membuat geram masyarakat, khususnya kalangan pegiat antikorupsi. Terlebih, kini remisi juga kian mudah diperoleh koruptor sejak Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lantas, ketika koruptor begitu mudah bebas bersyarat, apakah berarti korupsi kini sudah tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa? Tapi, lalu bagaimana dengan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini/ radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Dr Aan Eko widiarto (Ahli Hukum Tata Negara/Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang), Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum PidanaUniversitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto/ tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar antikorupsi), dan Zaenur Rohman (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaAstra Gelar Lomba Foto Astra dan Anugerah Pewarta Astra 2022
Artikel selanjutnyaRingankan Beban Warga Karena Dampak Kenaikan BBM, Polda Jateng Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako