Kebijakan Penetapan HET untuk Stabilisasi Harga, Dapatkah Mengatasi Masalah Krisis Minyak Goreng?

Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah. (Photo/REPUBLIKA)

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah kembali meluncurkan manuver baru untuk mengatasi langkanya ketersediaan minyak goreng, yakni penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan kemasan.

Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Penetapan HET minyak goreng kemasan yang sebelumnya senilai Rp14.000 akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.

Selain untuk minyak goreng kemasan, pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Namun, dengan subsidi ini, harga eceran tertinggi minyak goreng curah dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14.000 per liter.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diambil dengan melihat perkembangan ketidakpastian global. Pemerintah beralasan, perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan menjadi naik dan langka– termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah. (Photo/TEMPO)

Merespons kebijakan tersebut, kalangan ekonom menilai hal itu tidak tepat. Bahkan, kebijakan itu bisa berakibat fatal, terutama pada minyak goreng kemasan. Sebab, harga minyak goreng kemasan akan melonjak tinggi jika diserahkan ke mekanisme pasar.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan, kebijakan terbaru HET minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter tidak akan menyelesaikan masalah.

Lantas di mana letak masalahnya? Kenapa, ketika pemerintah menetapkan HET untuk mengatasi harga dan persediaan minyak goreng, para Ekonom justru menyebutnya berbahaya? Bagaimana mestinya? Apa saja upaya yang mestinya dilakukan oleh pemerintah?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Rusli Abdullah (Ekonom/Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Guntur S. Saragih (Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)). (her/yes/ao)

Dengarkan podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPakai BBM Ramah Lingkungan Jadi Investasi Masa Depan
Artikel selanjutnyaMitigasi Kebocoran Gas di Kawasan Dieng