Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah menerima limpahan pelaku demo anarkis yang dilakukan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dari Polda Jawa Barat, Jumat (28/1). Ratusan massa GMBI yang berasal dari Jateng itu, kemudian dilakukan pendataan sebelum dikembalikan ke daerah masing-masing melalui satuan wilayah setempat.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan massa GMBI yang berasal dari sejumlah daerah di Jateng itu, sebelumnya terlibat aksi unjuk rasa berunjung anarkis di depan Mapolda Jabar. Aksi tersebut dipicu ketidakpuasan GMBI terhadap penanganan kasus pembunuhan anggota GMBI, yang terjadi di Karawang pada November 2021 kemarin.
Kapolda menjelaskan, terkait massa GMBI asal Jateng yang dikembalikan ke Polda Jateng itu langsung dilakukan pendataan. Setidaknya ada 148 orang asal Jateng yang dilakukan pendataan identitas, sebelum dikembalikan ke masing-masing polres.
Menurut kapolda, jajarannya tidak melarang kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kapolda memberikan peringatan bahwa aksi unjuk rasa harus tetap santun dan mematuhi peraturan.
“Dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum itu adalah hak setiap warga negara, dan itu dilindungi undang-undang. Tapi kadang-kadang masyarakat kita lupa, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum itu tidak sebebas yang dibayangkan orang. Tidak bersifat absolut. Di situ masih dibahas lagi di pasal-pasal yang lain, satu di antaranya mereka harus menghormati hak orang lain. Yang kedua, mereka juga tidak boleh melanggar norma aturan yang berlaku dan harus mentaati peraturan perundangan dan hukum. Selain itu, juga harus memelihara dan lain sebagainya,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda memberi peringatan kepada seluruh organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Jateng, untuk tidak melanggar hukum saat menyampaikan pendapat di muka umum. Ormas yang ada di Jateng harus taat terhadap hukum, dan tidak boleh mengambil kegiatan di luar kewenangannya.
“Tidak boleh melakukan sweeping yang itu kewenangannya aparat kepolisian. Apalagi melakukan razia atau menyegel, itu adalah tindakan kepolisian yang tidak dibenarkan dilakukan ormas apapun bentuknya,” pungkasnya. (Bud)