Semarang, Idola 92.6 FM – Besar harapan, Pemilu 2024 dijadikan sebagai ajang penguatan marwah parpol. Sebab, rakyat ingin melihat komitmen parpol dalam membangun Demokrasi yang berkualitas.
Oleh karenanya, Parpol sepatutnya memperkuat kesiapan substansial mulai dari menghindari politik dinasti dalam perekrutan, memperkuat demokrasi internal, dan sistem merit hingga menghindari praktik oligarki.
Kita ketahui, komunikasi politik antarpartai saat ini kian intens dilakukan begitu KPU memulai tahapan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu. Parpol terus bernegosiasi untuk membangun Poros Koalisi, agar dapat mengusung capres-cawapres pada Pemilu 2024.
Maka, atas situasi ini, seperti dilansir Kompas (26/08), peneliti senior di Pusat Riset Politik BRIN Firman Noor mengingatkan, agar dalam menghadapi pemilu, parpol tidak hanya perlu mempersiapkan hal-hal prosedural tetapi juga memperkuat kesiapan substansi. Sebab, kualitas pemilu akan ditentukan oleh kualitas parpol. Oleh karena itu, hal yang terpenting yang mesti disiapkan adalah meningkatkan kualitas parpol.
- Bagaimanakah Cara Kita Meningkatkan Skor Indeks Demokrasi dan Mewujudkan Demokrasi yang Substansial?
- Kemandirian Finansial Parpol Menjadi “Celah” Menuju Demokrasi Substansial
- Bagaimana Mendorong Parpol Menjadi “Jalan Raya” Menuju Demokrasi Substansial?
- Demokrasi Indonesia Masih Kategori “Cacat”, Apa yang Mesti Diperbaiki?
Lantas, ketika kualitas Pemilu–bahkan kualitas demokrasi kita ditentukan oleh Parpol, maka, bagaimana cara mendorong agar Parpol memperkuat kesiapan secara substansial menjelang Pemilu 2024? Lalu, siapakah yang mesti mendorong? Bagaimana cara mengedukasi para pemilik suara agar hanya menjatuhkan pilihannya kepada partai-partai yang berkualitas?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Prof Firman Noor (Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)), Hurriyah (Wakil Direktur Puskapol Universitas Indonesia (UI)), dan Anwar Hafid (Politisi Partai Demokrat/Anggota DPR RI). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: