Jalankan Usaha Tipu-tipu, Pendiri KSP di Kudus Ini Bawa Kabur Rp267 Miliar Lebih

Barang bukti TPPU KSP GMG
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio (dua dari kiri) dan Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti TPPU KSP GMG.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Pendiri KSP Giri Muria Group di Kabupaten Kudus harus berurusan dengan Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah, karena membawa kabur uang nasabah sebesar Rp267 miliar lebih. Uang tersebut sebagian dibelikan belasan petak tanah, dan sisanya untuk kepentingan pribadi dan bermain saham.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka tindak pidana perbankan dan pencucian uang itu berinisial AH, bertindak sebagai pendiri KSP Giri Muria Group dan melakukan aksinya sejak 2015 hingga akhir 2021. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Senin (10/10).

Dwi menjelaskan, modus yang dijalankan tersangka dengan menarik dana nasabah maupun masyarakat umum dengan iming-iming bunga tinggi. Iming-iming yang ditawarkan dengan bunga 12-15 persen per tahun, dan tersangka mampu menggaet 2.601 orang.

Menurutnya, setiap nasabah atau masyarakat yang diiming-imingi bunga tinggi itu menyetorkan dana sampai miliaran rupiah.

“Uang yang didapat tersangka itu digunakan untuk membeli tanah di Kudus dan Grobogan sebanyak 12 lahan. Kemudian juga ada yang dipakai untuk kepentingan sendiri dan bermain saham,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, dari hasil kejahatan tersangka itu petugas baru menyita Rp8,5 miliar berupa 12 sertifikat tanah. Sedangkan uang hasil kejahatannya, diakui sudah habis digunakan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, sampai dengan saat ini baru ada sembilan orang yang melapor sebagai korbannya. Sedangkan ribuan korban lainnya, belum melapor ke pihak kepolisian.

“Menariknya adalah korban yang melapor ada sembilan orang, dengan kerugian sekitar Rp16 miliar. Potensi kerugiannya karena ada korban sekitar 2.601 orang itu sekitar Rp267 miliar,” ujar Iqbal.

Atas perbuatan tersangka AH itu, polisi menjerat dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Bud)

Artikel sebelumnyaJateng Poles Wajah Destinasi Wisata Buat Tarik Wisatawan Nusantara
Artikel selanjutnyaBagaimana Nilai-nilai Pancasila Bisa Menjadi Nilai Inti bagi Pertumbuhan Anak-anak Kelak?