Gunakan Senpi Mainan, Dua Polisi Gadungan Diringkus Polsek Ngaliyan

Dua pelaku yang mengaku sebagai polisi
Dua pelaku yang mengaku sebagai polisi dan memeras korban ditangkap aparat Polsek Ngaliyan.

Semarang, Idola 92,6 FM – Mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Jawa Tengah, dua pria melakukan aksi pemerasan dengan menggunakan senjata api mainan. Kedua pelaku berhasil ditangkap aparat Polres Ngaliyan, karena korban memfoto wajah salah satu pelakunya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi itu, merupakan residivis dan salah satunya belum lama keluar dari Lapas Kedungpane Semarang. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (7/1) sore.

Irwan menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Fayzal Setya warga Lamper Tengah dan Kasjuni Rahayu warga Tembalang. Keduanya pernah tersangkut kasus pidana pencurian kendaraan dan penggelapan mobil rental.

Menurut Irwan, kasus bermula ketika korban Tegar Dwi warga Ngaliyan mengendarai motor dan menyalip mobil kedua pelaku di daerah Kedungpane. Karena merasa tidak terima, kedua pelaku lantas mengejar dan menghentikan korban.

“Dengan modus menghentikan kendaraan, dan mengaku sebagai anggota polisi. Yang spesifik dari kasus ini, melakukan tindak kejahatan dengan menggunakan senjata api mainan,” kata Irwan.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Umbar Wijaya menambahkan, dengan memanfaatkan situasi dan korban sendirian itu kedua pelaku lantas mengancam korban. Bahkan, salah satu pelaku berpura-pura menggeledah tubuh dan motor korban untuk memberikan kesan memang anggota polisi.

“Dengan alasan ditemukan pil koplo di dalam bungkus rokok. Yang bersangkutan mengancam korban untuk ikut ke polda. Akan tetapi dalam perjalanan tidak dibawa ke polda, tapi diajak putar-putar di daerah Semarang atas. Jadi semalaman diajak putar-putar, dan pagi harinya korban diantar pulang ke Krapyak. Dompet korban diperiksa dan masih ada duit Rp650 ribu, diambil Rp600 ribu dan korban disisakan Rp50 ribu,” ujar Umbar.

Lebih lanjut Umbar menjelaskan, atas perbuatan kedua pelaku itu polisi mengenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor milik korban, mobil rental yang dipakai kedua pelaku, sebuah senjata api mainan dan dua gawai serta sebuah lakban. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBagaimana Menyiapkan Skill yang Dibutuhkan Hari Ini dan Masa Depan?
Artikel selanjutnyaDinkes Jateng Minta Daerah Data Anak Jalanan Untuk Dilakukan Vaksinasi