Gelar Operasi Zebra Candi 2022, Polisi Dilarang Razia di Jalan

Irjen Pol Abiyoso Seno Adji
Wakapolda Irjen Pol Abiyoso Seno Adji saat meminta anggota memeriksa kelengkapan kendaraan di halaman di Mapolda, Senin (3/10).

Semarang, Idola 92,6 FM – Selama dua pekan ke depan, Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Zebra Candi 2022. Selama menggelar Operasi Zebra Candi 2022 itu, polisi dilarang mengadakan razia di jalan.

Wakapolda Jateng Irjen Pol Abiyoso Seno Adji mengatakan Operasi Zebra Candi 2022 yang digelar selama dua pekan itu, dengan mengedepankan upaya-upaya edukatif dan prevemtif serta pre-emtif. Namun, untuk penindakan penegakan hukumnya dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pernyataan itu dikatakan usai gelar pasukan di Mapolda, Senin (3/10).

Abi menjelaskan, Operasi Zebra Candi 2022 yang digelar bukan untuk menakut-nakuti masyarakat dan aparat kepolisian tidak akan melakukan razia di jalan. Bahkan, tindakan razia di jalan tidak lagi dilakukan karena saat ini eranya adalah teknologi menggunakan ETLE.

Menurutnya, petugas ataupun mobil dinas kepolisian sudah dilengkapi kamera yang nanti merekam setiap pelanggaran lalu lintas dari masyarakat.

“Artinya sekarang sudah bukan eranya lagi petugas lalu lintas, melakukan operasi dengan stationer. Berhenti di satu ruas jalan kemudian memasang papan petunjuk sedang dilaksanakan operasi kepolisian, sudah bukan seperti itu terapannya. Jadi kami melakukan secara mobile. Jadi tidak lagi stationer tapi mobile,” kata Abi.

Lebih lanjut Abi meminta kepada masyarakat yang masih mendapati ada anggota polisi menggelar razia di jalan bisa melapor ke Polda Jateng. Apabila ada oknum polisi yang berdiri di bawah pohon atau sembunyi di tikungan, dan menghentikan pengendara saat melintas bisa melapor ke Polda Jateng.

Sementara itu, Opera Zebra Candi 2022 juga dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

Data jumlah kecelakaan lalu lintas saat digelar Operasi Zebra Candi 2021 sebanyak 605 kejadian, angka tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya 380 kejadian.

Sedangkan jumlah korban meninggal dunia di 2021 tercatat ada 31 orang, naik 19 persen dibanding periode tahun sebelumnya yang hanya 26 orang.

“Menekan angka kecelakaan lalu lintas tidak hanya tugas polisi saja, tapi juga ada peran aktif dari masyarakat untuk tertib dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Ada 90 persen kasus kecelakaan yang terjadi itu penyebabnya karena kelalaian pengendara,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPolri Kirim Tim DVI ke Malang Identifikasi Korban Tragedi Kanjuruhan
Artikel selanjutnyaMendamba Keadilan Hukum