Semarang, Idola 92,6 FM – DPRD Kota Semarang meminta kepada OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah-Yogyakarta, untuk menjaga bangunan cagar budaya yang saat ini menjadi kantor lembaga pengawas industri keuangan tersebut. Kantor OJK Kanreg 3 Jateng-DIY merupakan benda cagar budaya, berdasarkan peraturan dari wali kota.
Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan bangunan yang saat ini menjadi kantornya itu, merupakan rumah peninggalan Oei Tiong Ham. Sebelumnya, bangunan tersebut berstatus sewa di 2016 lalu. Pernyataan itu dikatakan saat menerima kunjungan anggota DPRD Kota Semarang, kemarin.
Aman menjelaskan, kepemilikan bangunan tersebut beralih dan dibeli OJK pada 2018. Kemudian, pihaknya melakukan renovasi dan perbaikan bangunan gedung cagar budaya.
Menurut Aman, sebelum melakukan renovasi itu pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Semarang.
“Kami terima kasih atas kepercayaan DPRD Kota Semarang kepada OJK. Kami mohon doanya, agar kami bisa mengelola gedung ini dengan lebih baik,” kata Aman.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Rukiyanto memberikan apresiasi kepada OJK, atas pengelolaan gedung cagar budaya.
Menurut Rukiyanto, gedung cagar budaya yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh 12-14 ini berdiri di atas tanah seluas 7.560 meter persegi.
“Begitu masuk di gedung ini kita terus terang saja agak terkejut dan juga terheran. Karena dari tampilannya ini gedung tua tetapi nuansanya adalah modern” ujar Rukiyanto.
Lebih lanjut Rukiyanto menjelaskan, gedung cagar budaya yang ditempati OJK Kanreg 3 Jateng-DIY itu ditetapkan melalui SK Walikota Semarang Nomor 646/50/1992 Tanggal 4 Februari 1992. (Bud)