Semarang, Idola 92,6 FM – Disnakertrans Jawa Tengah mulai menindaklanjuti aduan yang masuk, berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karena dianggap menyalahi aturan perundangan. Beberapa aduan yang masuk dan ditindaklanjuti itu, saat ini sedang dilakukan klarifikasi dan mediasi dari tim hubungan industrial.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan sejak dibukanya Posko Aduan THR tingkat provinsi itu, pihaknya mulai mengeluarkan nota periksa kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR karyawan. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Semarang, kemarin.
Sakina menjelaskan, pihaknya sudah menerjunkan para pengawas berdasarkan aduan yang masuk di Posko Aduan THR. Nota periksa yang dikeluarkan Disnakertrans Jateng harus direspon pengusaha, paling lama tujuh hari sejak diterima. Apabila tidak ada pembenahan hingga nota periksa kedua, maka akan dijatuhkan sanksi administrasi.
Menurutnya, ada empat jenis aduan yang diterima di Posko Aduan THR tingkat provinsi. Mulai dari terlambat pembayaran, dicicil, tidak sesuai dengan ketentuan dan bakan ada yang tidak diberikan.
“Bahwa ada 78 aduan, dan bertambah menjadi 22 aduan. Jadi total ada 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah, dan kami bekerja sama dengan 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk menyelesaikan berkaitan dengan aduan-aduan tersebut. Mediator industrial yang ada di kabupaten/kota sudah melakukan klarifikasi, identifikasi permasalahan dan menjelaskan kepada pengadu dan kami mulai melakukan penindakan,” kata Sakina.
Lebih lanjut Sakina menjelaskan, pengusaha harus memenuhi hak dari pekerja berkaitan dengan pembayaran THR secara penuh. Tidak hanya perusahaan kecil saja, tetapi juga berlaku terhadap perusahaan berskala besar.
“Banyak aduan yang masuk, menyebutkan jika perusahaan mencicil THR karyawannya. Mencicilnya ada yang sampai Agustus, ada juga yang lewat. Ini sedang dilakukan klarifikasi dari tim pengawas kami,” pungkasnya. (Bud)