Semarang, Idola 92,6 FM – Disnakertrans Jawa Tengah akan melakukan pengawasan, dan membuka posko aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Saat ini, tercatat sudah ada 22 aduan yang masuk ke Posko THR.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan ada 22 aduan yang masuk ke Posko THR, mulai dari potensi pembayaran THR dicicil dan tidak sesuai gaji pokok sampai dugaan perusahaan tidak membayarkan hak pekerja tersebut. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Menurutnya, seluruh aduan yang masuk itu sedang dilakukan klarifikasi dan nantinya akan dimediasi melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.
Sakina menjelaskan, Posko THR dibuka sampai 13 Mei 2022 mendatang dan pengadu cukup datang ke kantor Disnakertrans Jateng atau Posko THR di masing-masing kabupaten/kota. Bahkan, pelapor juga bisa mengadu melalui layanan nomor Whatsapp di 081328451596.
“Ini adalah hak dari pekerja, maka berikan THR itu secara penuh. Harapannya seperti itu, sehingga tim dari pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah tidak perlu turun melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Sebelum tanggal 26 kami bekerja sama dengan 35 dinas tenaga kerja kabupaten/kota, melakukan mitigasi dan mediasi. Kami juga terus berkoordinasi dengan kabupaten/kota, untuk melakukan pendekatan bahwa ini hak pekerja,” kata Sakina.
Lebih lanjut Sakina menjelaskan, apabila perusahaan membandel akan ada sanksi hukum yang berlaku. Mulai dari sanksi administrasi sesuai PP 36 tentang pengupahan, sampai teguran tertulis dan pembatasan kegiatan hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi.
“Pada 2021 kemarin, ada 140 perusahaan yang diberi sanksi. Ada 93 perusahaan diberi nota riksa, dan 36 di antaranya langsung membayar THR secara penuh,” pungkasnya. (Bud)