Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Perhubungan Jawa Tengah meminta para pengusaha transportasi maupun pemilik barang, agar lebih mengedepankan aturan keselamatan di jalan daripada mementingkan biaya pengangkutan yang murah. Sebab, kendaraan dengan muatan berlebih tidak hanya membahayakan keselamatan tetapi juga berpotensi merusak jalan yang dilalui.
Kepala Dinas Perhubungan Jateng Henggar Budi Anggoro mengatakan pada pekan kemarin sempat terjadi aksi unjuk rasa, yang dilakukan awak angkutan truk ke kantornya di Jalan Krapyak Semarang. Tuntutannya, meminta aturan soal Over Dimention Over Load (ODOL) dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya karena akan memengaruhi pendapatannya. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, kemarin.
Henggar menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana dari aturan di daerah sudah siap melaksanakan kebijakan zero ODOL pada 2023 mendatang. Kegiatan itu dilakukan, bersama dengan aparat kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Jateng.
Menurutnya, untuk di wilayah Jateng saat ini kebijakan yang diambil sifatnya masih memberikan sosialisasi dan edukasi kepada awak sopir truk maupun pelaku usaha di bidang transportasi angkutan.
“Seluruh elemen, dalam hal ini beberapa komunitas dan paguyuban serta aliansi yang berada di Jawa Tengah sudah mengikuti acara tersebut. Dan harapannya nanti dalam waktu dekat dilakukan dialog lagi tetapi secara langsung, kalau kemarin secara virtual dan akan dihadiri pak dirjen secara langsung,” kata Henggar.
Lebih lanjut Henggar menjelaskan, pihaknya akan terus menggelar komunikasi dan koordinasi dengan paguyuban atau asosiasi pengemudi truk berkaitan penerapan zero ODOL pada 2023 mendatang. Termasuk, menggelar dialog dengan para pengusaha transportasi maupun pemilik barang yang rencananya akan dihadiri langsung dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Pengusaha penilik barang juga diimbau bisa tertib pada aturan dan tidak memaksakan mengirim barang melebihi kapasitas. Jangan hanya menginginkan biaya pengiriman murah, tetapi mengabaikan keselamatan sopir maupun pengguna jalan lainnya. Jangan maunya diangkut semurah-murahnya kan. Pengusaha atau pemilik barang juga nantinya akan menjadi pihak-pihak yang bertanggung jawab, jika nanti terjadi kecelakaan di jalan,” pungkasnya. (Bud)