Semarang, Idola 92,6 FM – Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah menyebut, aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di setiap SPBU sudah diatur, tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan. Yakni melalui peraturan presiden, dan juga surat keputusan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas.
General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Dwi Puja Ariestya mengatakan aturan konsumen dan pembelian maksimal untuk BBM bersubsidi diatur melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan SK Kepala BPH Migas tahun 2020. Pernyataan itu dikatakan saat menghadiri gelar ungkap kasus penyalahgunaan BBM di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9).
Ari menjelaskan, dengan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Baik angkutan umum maupun nelayan, dirugikan dengan tindakan pelaku kejahatan dan membuat subsidi negara tidak tepat sasaran.
Menurut Ari, dari segi bisnis juga menimbulkan kerugian bagi Pertamina. Sebab, penjualan BBM ke sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen.
“Kami sudah menerapkan adanya SOP di SPBU itu mengenai batasan penjualan, sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Sebagai contoh untuk Solar itu maksimal 200 liter, dan saat ini kita sudah terapkan di seluruh lembaga penyalur kita. Ini sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan BPH Migas,” kata Ari.
Lebih lanjut Ari menegaskan, pihaknya akan terus memerketat pengawasan pada distribusi BBM bersubsidi bekerja sama dengan kepolisian. Sehingga, penyalurannya bisa lebih tepat sasaran.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU atau agen resmi Pertamina. Tentunya, agar kualitas BBM yang didapatkan terjamin dan tidak merugikan pelanggan,” pungkasnya. (Bud)