Cegah Denda, PLN Ingatkan Pelanggan Bayar Listrik Tepat Waktu

Petugas PLN
Petugas menjelaskan kepada pelanggan tentang fungsi pencatatan meteran dan pembayaran tepat waktu.

Semarang, Idola 92,6 FM – PLN mengimbau kepada pelanggan pascabayar, untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Tujuannya, agar pelanggan terhindar dari beban denda keterlambatan dan lebih nyaman dalam menggunakan listrik.

Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah-Yogyakarta Endah Yuliati mengatakan dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar. Yakni pada tanggal 20 setiap bulannya, dan apabila melewati batas yang telah ditentukan dikenakan sanksi berupa membayar biaya keterlambatan dan sanksi pemutusan sementara. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Senin (7/1).

“Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik, yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan. Tagihan listrik, biasanya akan keluar pada tanggal-tanggal awal setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya,” kata Endah.

Lebih lanjut Endah menjelaskan, saat ini pembayaran listrik bisa dilakukan dengan mudah. Yakni melalui aplikasi PLN Mobile, yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.

Endah menjelaskan, pelanggan juga masih bisa membayar tagihan listrik melalui Payment Point Online Bank (PPOB) terdekat maupun kantor pos dan mini market ataupun online market place lainnya.

“Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri, melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter Mandiri atau SwaCAM setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya. Apabila pelanggan membutuhkan informasi terkait dengan layanan PLN, dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile ataupun menghubungi Contact Center 123,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPemprov Minta Semua Daerah Siapkan Isoter Hadapi Kenaikan Kasus
Artikel selanjutnyaMemahami Gagasan “Publisher Rights” untuk Membendung Dominasi Platform Digital atas Media Massa