Semarang, Idola 92.6 FM-Program Kartu Prakerja didesain oleh pemerintah sebagai program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Sasarannya, para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program ini digadang-gadang menjadi solusi dan perlindungan sosial bagi warga terdampak Pandemi Covid-19. Pemerintah mengklaim Program Kartu Prakerja ini telah membawa dampak positif dalam dua tahun terakhir ketika warga terhantam Pandemi.
Namun, alih-alih membawa manfaat sesuai harapan, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh banyak pihak di awal program ini diluncurkan, program ini ternyata bermasalah karena dinilai tidak tepat sasaran.
Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK mengungkap, insentif bantuan Program Kartu Prakerja kepada lebih dari 119 ribu peserta senilai Rp289 miliar, terindikasi tak tepat sasaran. Hal tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 terkait pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Lalu, kenapa persoalan Program Kartu Prakerja tidak tepat sasaran baru diketahui oleh BPK? Apakah selama ini tidak ada supervisi dan evaluasi dari pelaksana? Lantas, sekarang (pasca temuan BPK) langkah apa lagi yang bisa dilakukan? Akankah Program Kartu Prakerja masih perlu terus dilanjutkan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Amin Ak (Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS), Bhima Yudistira Adhinegara (Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS)), dan Wawan Sujatmiko (Manager Departemen Penelitian Transparency International Indonesia (TII)). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: