Semarang, Idola 92,6 FM – BPJS Kesehatan Cabang Semarang terus berupaya optimal, dan menambah jumlah kepesertaan JKN di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Baik itu segmen peserta mandiri, maupun yang berasal dari badan usaha atau penerima upah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar mengatakan program JKN yang digulirkan pemerintah sudah berjalan hampir masuk tahun ke sembilan, dan masyarakat maupun badan usaha didorong untuk bisa menjadi peserta JKN. Sebab, program JKN mampu meningkatkan akses layanan kesehatan kepada masyarakat. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Rabu (19/1).
Andi menjelaskan, saat ini untuk di Kota Semarang sudah mencapai 95,37 persen masyarakatnya menjadi peserta JKN. Sedangkan di wilayah Kabupaten Demak, baru mencapai 86,71 persen. Total, tercatat ada 2.644.532 jiwa yang menjadi peserta JKN di wilayah kantor BPJS Cabang Semarang.
Menurutnya, khusus di Kabupaten Demak pihaknya akan terus berupaya menambah jumlah kepesertaan JKN bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Harapannya, pada tahun ini sudah bisa tercapai 90 persen warga Demak menjadi peserta JKN.
“Kalau berbicara tantangan, tentunya saya kira faktornya banyak. Salah satunya kemampuan dari membayar, itu segmen peserta mandiri. Kalau bicara segmen badan usaha, kita optimalkan melalui pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan bersama dengan kejaksaan dan pengawas di Dinas Tenaga Kerja. Melakukan pendekatan segmentasi peserta, dan ini kami lakukan di Demak dalam bentuk mobile customer service,” kata Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, program JKN juga mampu meningkatkan angka harapan hidup bagi masyarakat dan ikut berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan. Bahkan, program JKN mampu meningkatkan angka harapan hidup bagi masyarakat sebesar 2,1 tahun dibandingkan sebelum ada program JKN.
“Program JKN juga bisa menurunkan biaya pengobatan dengan biaya pribadi, dan sekarang sudah tidak perlu lagi mengeluarkan uang pribadi. Karena, konsepnya menggunakan iuran yang dibayarkan peserta atau yang dibayarkan pemberi kerja atau pemerintah,” pungkasnya. (Bud)