Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang bersama Polda Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan sabu seberat 500 gram dari Zambia menuju Kabupaten Semarang. Temuan kiriman sabu itu terungkap, saat dilakukan pemeriksaan menggunakan sinar X dan pelacakan tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan modus yang digunakan pelaku penyelundupan, dengan memasukkan paket sabu di false compartment. Sehingga, petugas yang curiga melakukan pembongkaran barang kiriman dari Zambia ke Kabupaten Semarang tersebut. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Senin (20/6).
Anton menjelaskan, hasil temuan sabu seberat 509,7 gram itu kemudian dilakukan pengujian dan dipastikan merupakan narkotika golongan I. Saat ini, temuan tersebut sudah dilakukan pelacakan kepada penerima barang bersama tim dari Direktorat Narkoba Polda Jateng.
Menurutnya, dari hasil pelacakan ditangkap tersangka berinisial CY dengan alamat di daerah Bergas Lor Kabupaten Semarang dan merupakan pesanan seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jateng.
“Jadi dalam suspensi udara tersebut, ada barang yang diduga sabu. Dan hasil uji lab itu, indikasi kuat adalah methavitamin. Dari hasil tindak lanjut yang kami lakukan, ada laporan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik barang,” kata Anton.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menambahkan, tersangka CY mendapat perintah dari salah satu narapidana untuk menerima paket kiriman sabu asal Zambia. Dari pengakuan tersangka, sudah lima kali menerima kiriman paket sabu dengan upah Rp250 ribu per kantongnya.
“Tersangka CY ini juga residivis dan pernah menjalani hukuman dengan kasus narkotika pada 2017. Tersangka keluar Lapas Ambarawa pada 2018,” ucap Lutfi.
Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, selain mengamankan sabu seberat 509,7 gram dan menangkap tersangka petugas juga menyita dua gawai dan sebuah timbangan digital serta dua alat hisap. (Bud)