BBPOM di Semarang Terus Beri Pendampingan UMKM Makanan Sajikan Produk Sehat Berkualitas

Pemeriksaan sampel makanan
Pegawai BBPOM di Semarang saat melakukan pemeriksaan sampel makanan menjelaskan Lebaran tahun kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM – BBPOM di Semarang memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM khususnya makanan dan minuman, agar mampu menyajikan olahan yang sehat dan berkualitas kepada masyarakat atau konsumen. Tujuannya, masyarakat sebagai konsumen terlindungi dari paparan bahan berbahaya dan produsen tidak tersangkut kasus hukum.

Kepala BBPOM di Semarang Sandra Lithin mengatakan pendampingan kepada pelaku UMKM terus dilakukan, khususnya yang menyasar kepada produk spesifik lokal. Salah satunya, produk yang dijadikan ikon suatu daerah sebagai oleh-oleh wisatawan. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Sandra menjelaskan, belum lama ini pihaknya juga telah melakukan edukasi dan memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM carica di Kabupaten Wonosobo. Sebab, produk olahan makanan itu menjadi produk unggulan. Sehingga, pembuatnya perlu diberikan pendampingan untuk mampu menyajikan produk yang sehat dan berkualitas bebas bahan kimia.

Menurutnya, saat ini sudah ada 41 pelaku UMKM carica di Wonosobo yang diberikan pendampingan tentang bagaimana memproduksi makanan sesuai ketentuan.

“Ini sudah berproses, dan ada beberapa UMKM yang sudah mengajukan izin edar. Ya tentu pendampingan kita adalah bahwa pertama mereka memahami bahwa memproduksi makanan itu bukan hanya memproduksi saja tetapi mulai dilihat dari bahan bakunya, proses pengolahannya, kemudian sarana produksinya apa memenuhi ketentuan sampai dengan label yang ditempel pada kemasannya. Karena bisa saja terjadi mereka tidak menuliskan tanggal expired,” kata Sandra.

Lebih lanjut Sandra menjelaskan, terkait sejumlah produk olahan makanan minuman lokal yang masih ditemukan mengandung bahan berbahaya pihaknya akan mengambil tindakan. Apabila dari hasil pemeriksaan memang ditemukan adanya kandungan bahan kimia, maka produk-produk itu akan disita dan produsen diminta menarik dari peredaran.

“Yang akan ditarik dari peredaran hanya produk tertentu, yang dilakukan pengujian dan ada hasil ujinya. Apabila produsen tidak menarik, maka BPOM berhak merecall,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaManulife Indonesia dan IPB Jalin Kerjasama  Penyaluran Wakaf
Artikel selanjutnyaDJP Jateng I Optimalkan Penerimaan Negara Selama 2022